MATARAM, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di ruangan isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada Mataram 2020, Rabu (9/12/2020).
Dari 15 pasien yang sedang menjalani perawatan, ada tujuh pasien yang memiliki hak suara. Mereka menyalurkan hak suaranya lewat sambungan telepon.
Baca juga: Eri-Armuji Unggul Hasil Quick Count, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya
Petugas KPU, Bawaslu, dan KPPS yang datang ke rumah sakit awalnya sempat kebingungan menentukan teknis untuk melakukan pemungutan suara untuk pasien Covid-19 yang sedang diisolasi.
Sebab, surat suara tidak mungkin dibawa masuk ke ruang isolasi dan dicoblos langsung oleh pasien.
Hal ini karena dikhawatirkan potensi penyebaran virus Covid-19 melalui surat suara.
"Karena ini pertama kali, kita tadi sempat berdiskusi dengan merumuskan bagaimana cara yang bagus karena kami tidak terpikirkan awalnya apakah surat suara itu punya potensi menyebarkan virus atau tidak," ujar Syaifuddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Mataram, kepada wartawan, Rabu.
Selain itu, petugas juga tidak dibekali baju hazmat karena sejak awal disepakati bahwa petugas tidak masuk ke ruangan isolasi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, petugas sepakat pencoblosan tetap dilaksanakan dengan bantuan petugas medis yang tengah merawat pasien Covid-19.
"Alhamdulillah ketemu solusinya. Kami diskusikan juga dengan petugas pengawas kecamatan, ada saksi juga di situ, bahwa apa yang kita lakukan di sini sudah benar," kata Syaifuddin.
Lewat telepon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.