Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun

Kompas.com - 09/12/2020, 18:07 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua orang perempuan di Bukittinggi Sumatera Barat tega menyiksa seorang bocah berumur tujuh tahun.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

"Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Chairul, akibat dari perbuatan nenek dan tantenya tersebut, tubuh korban mengalami luka-luka.

"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," sambungnya.

Baca juga: Lama di Bilik Suara, Cabup Serdang Bedagai Soekirman Ternyata Bermunajat

Pada tanggal 1 Desember 2020, pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban.

"Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin," paparnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: KPU Padang Buat TPS Keliling untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com