Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah dan Usir Saksi Bajo dari TPS, Wali Kota Solo: Jadi Saksi Saja Kenapa Harus dari Kudus...

Kompas.com - 09/12/2020, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

"Sebenarnya kalau pengusiran tidak. Cuma tadi malam ada salah satu gedung yang memang gedung pendidikan. Secara aturan politik tidak boleh ditempati. Kita menyadari," katanya.

Tuntas mengatakan para saksi tersebut saat ini telah dipindahkan ke hotel di kawasan Banjarsari.

"Akhirnya kita pindah. Jadi tidak ada masalah," kata Tuntas.

Baca juga: Hasil Sementara Hitung Cepat Voxpol Pilkada Solo 14.07 WIB, Gibran-Teguh Unggul

Ia menjelaskan di setiap TPS ada dua saksi yang bertugas dan tidak sedikit mereka berasal dari luar kota.

Para saksi tersebut datang ke Solo pada Selasa sore dan malam hari.

Menurutnya, para saksi sudah membawa surat mandat dan rapid test sesuai dengan aturan yang dikelurkan KPIS.

"Jadi kita satukan koalisi rakyat semua ada pengawalan untuk tiap TPS," ujar dia.

Baca juga: Bagyo Bakal Rangkul Gibran Jika Menang di Pilkada Solo 2020

Boleh ditolak saat tak bawa rapid test

Sementara itu Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan saksi TPS harus membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye dan wajib membawa surat rapid test.

Sehingga jika ada saksi TPS tidak membawa atau menunjukkan surat mandat dan rapid test tersebut bisa ditolak.

"Tetapi kalau persoalan dari luar kota ini tidak bisa ditolak karena tidak ada dikentuan PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih dari daerah pemilihan atau di TPS," kata dia.

Baca juga: Walkot Solo Sebut Pemudik Tetap Dikarantina Meski Bawa Hasil Swab Negatif

"Karena dari pagi sudah ada beberapa komplain kaitannya ditolak karena dari luar kota," sambung dia.

Ia menjelaskan jika ada saksi yang tidak bisa menunjukkan surat rapid test sesuai yang telah ditentukan maka boleh ditolak. "Karena kita sudah memberikan surat meskipun imbauan. Dasarnya meskipun tidak diatur di PKPU tetapi bahwa keselamat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang bisa dijelaskan," ungkap dia.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait adanya laporan saksi 02 banyak berasal dari luar kota.

Baca juga: Pilkada, KPU Solo Akan Datangi Satu-satu Warga Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Mencoblos

Dari hasil koordinasi itu, Budi menyebut KPU telah menginstruksikan PPS dan KPPS untuk menerima saksi 02 yang berasal dari luar kota.

"Selama mereka membawa surat mandat dari tim kampanye dan rapid test. Dan sudah diselesaikan tadi," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Dony Aprian), Tribunsolo.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com