Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kontestan Pilkada Kabupaten Bandung Tak Bisa "Nyoblos", Ini yang Mereka Lakukan

Kompas.com - 09/12/2020, 14:21 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga orang kontestan Pilkada Kabupaten Bandung tak bisa memberikan hak suaranya. Sebabnya, ketiga orang itu tak memiliki KTP Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten mempertarungkan tiga pasangan calon (paslon).

Paslon nomor urut 1 adalalah Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengantongi 26 kursi parlemen.

Baca juga: Sambil Motoran, Ridwan Kamil Tinjau Pilkada Kabupaten Bandung

Nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem dan Atep yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka mengantongi 11 kursi parlemen.

Nomor urut 3 yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusung Partai Golkar sebanyak dan Partai Gerindra. Total kursi parlemen dari partai tersebut sebanyak 18 kursi.

Komisioner bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung, Supriatna mengatakan dari ketiga pasangan calon hanya tiga orang yang bisa menggunakan hak suaranya. Yakni, Kurnia Agustina, Usman Sayogi, dan Dadang Supriatna.

"Karena tidak memiliki KTP Kabupaten Bandung, Bu Yena, Kang Atep berdomisili di Kota Bandung dan Kang Sahrul di Bogor, sehingga ketiganya tidak tercatat di DPT," kata Supriatna, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung, Dadang-Sahrul Unggul

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com