Usai mendengar kabar keputusan MA itu, Bupati Jember Faida bersyukur. Faida menilai, tuduhan yang disampaikan DPRD Jember tidak terbukti.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Faida lalu menjelaskan, putusan MA itu membuktikan, keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan.
“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.
(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.