Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Kompas.com - 08/12/2020, 19:18 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida pada Selasa (8/12/2020).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti.

“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi kepada Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Selasa.

MA menilai, usulan pemberhentian Bupati Faida oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Mobil Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Jember Dicoret, Ada Coretan Kalah dan Diganti

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember Faida.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Alasan pemakzulan karena rekomendasi hak angket DPRD Jember diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh bupati.

Selain itu, DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

 

Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait kedudukan dan struktur organisasi tata kerja (KSOTK).

Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Baca juga: MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.

Alasan lain, kebijakan Faida melakukan mutasi pejabat diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com