Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan Warga Kota Magelang Diminta Tak Keluar Kota Saat Cuti Bersama Akhir Tahun

Kompas.com - 08/12/2020, 17:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com- Para pejabat, aparat sipil negara (ASN) hingga masyarakat di Kota Magelang diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota pada libur panjang cuti bersama tahun 2020.

Hal ini mengingat angka kasus Covid-19 yang menunjukkan kenaikan signifikan beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440.1/607/111 tertanggal 30 November 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 selama libur panjang cuti bersama akhir 2020.

Baca juga: GOR di Kota Magelang Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Dalam surat tersebut disebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Magelang untuk mengimbau seluruh stafnya supaya tidak bepergian keluar kota dan tidak menerima tamu atau pendatang dari luar daerah.

"Para pimpinan bisa mengarahkan atau mengendalikan stafnya agar tidak usah pergi-pergi dulu, termasuk jangan terima tamu dari luar kota. Jaga diri baik-baik," kata Joko, saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di pringgitan kantor Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).

Demikian juga bagi seluruh camat dan lurah, agar menyampaikan melalui Ketua RT, RW dan Satgas Jogo Tonggo supaya mengimbau masyarakat tidak keluar kota dan menerima pendatang dari luar kota.

"Camat dan lurah awasi lingkungan masing-masing, sampaikan ke warga. Supaya kita semua terhindar dari Covid-19," ungkap Joko.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, KBM Tatap Muka di Kota Magelang Kembali Ditunda

Selama pandemi belum reda, lanjut Joko, seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak di rumah maupun tempat-tempat umum untuk sementara ditunda atau dibatasi.

Kecuali keperluan sangat penting atau mendesak dan harus dilaksanakan maka wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com