Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Bakar 36.730 Surat Suara Rusak

Kompas.com - 08/12/2020, 17:11 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memusnahkan 36.730 surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Jember, Selasa (8/12/2020).

Surat suara itu dibakar karena terdapat kecacatan sehingga tidak bisa dipakai.

Pembakaran surat suara yang rusak disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Polres Jember.

“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Jember M Syai’in, kepada Kompas.com di lokasi.

Baca juga: 357 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pilkada Selayar 2020 Dimusnahkan

Menurut dia, surat suara yang rusak itu baru diketahui ketika proses sortasi.

Hasilnya, ditemukan ribuan surat suara yang tidak layak untuk digunakan.

Seperti terdapat bercak dalam kertas suara, ada yang terpotong di bagian pinggir surat suara.

“Itu tidak bisa digunakan secara utuh dan dinyatakan rusak,” terang dia.

Dia menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah diganti pada pihak percetakan. Sekarang, surat suara pengganti sudah didistribusikan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com