JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memusnahkan 36.730 surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Jember, Selasa (8/12/2020).
Surat suara itu dibakar karena terdapat kecacatan sehingga tidak bisa dipakai.
Pembakaran surat suara yang rusak disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Polres Jember.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Jember M Syai’in, kepada Kompas.com di lokasi.
Baca juga: 357 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pilkada Selayar 2020 Dimusnahkan
Menurut dia, surat suara yang rusak itu baru diketahui ketika proses sortasi.
Hasilnya, ditemukan ribuan surat suara yang tidak layak untuk digunakan.
Seperti terdapat bercak dalam kertas suara, ada yang terpotong di bagian pinggir surat suara.
“Itu tidak bisa digunakan secara utuh dan dinyatakan rusak,” terang dia.
Dia menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah diganti pada pihak percetakan. Sekarang, surat suara pengganti sudah didistribusikan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).