Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

357 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pilkada Selayar 2020 Dimusnahkan

Kompas.com - 08/12/2020, 16:31 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar memusnahkan 357 lembar surat suara rusak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (8/12/2020).

Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin mengatakan, surat suara itu diketahui rusak setelah disortir dari 96.314 lembar yang diterima KPU Selayar.

"269 surat suara dan 88 surat suara yang digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rusak karena tidak layak seperti potongan tak simetris, kena tinta dan kabur," kata Nandar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: 6.416 Surat Suara Rusak, KPU Lamongan Minta Percetakan Ganti

KPU Selayar juga telah mendistribusikan logistik Pilkada 2020 ke 88 desa dan kelurahan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Dikatakan Nandar ada dua jenis logistik yakni alat pelindung diri (APD) berupa sarung tangan plastik sekali pakai, masker, disinfektan dan perlengkapan pilkada seperti surat dan kotak suara.

Nandar menambahkan, pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita.

Warga yang memilih mendapatkan formulir pemberitahuan yang berisi pembagian jam kedatangan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan.

"Kita buka ruang waktu memilih pagi sampai siang hanya saja diatur jamnya. Supaya tidak terjadi kerumunan. Jika lewat dari jam waktu memilih tetap dilayani dan sebaiknya pemilih mengusahakan datang sesuai dengan jam undangan," ungkapnya.

Baca juga: KPU Solo Temukan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak

Ia memaparkan ketika pemilih tiba di tempat pemungutan suara (TPS) maka petugas akan mengecek suhu tubuh, menyemprotkan disinfektan, lalu diminta mencuci tangan dan diberi sarung tangan plastik.

Setelah itu, pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Adapun jumlah TPS di Selayar  yakni 348 dan daftar pemilih tetap (DPT) 93.797 orang, dengan rincian 44.949 laki-laki dan 48.848 perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com