Namun, menurut Choir, Sentra penegakan hukum terpadu, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang akan mengusut.
"Dalam proses penanganan, Bawaslu yang berhak mengeluarkan surat. Jadi bukan Bawaslu yang menentukan diterima atau ditolak. Namun tiga lembaga ini (Gakkumdu) yang melakukan proses rapat," kata Choir.
Laporan pelanggaran Pilkada, menurut Choir, sedang diproses di Gakkumdu.
Menurut dia, walaupun Pilkada selesai digelar, pihaknya tetap memproses laporan yang masuk.
Sementara itu, terkait video viral yang menyeret namanya, Choir menegaskan bahwa hal itu merupakan pencemaran nama baik.
Ia juga bersedia menerima konsekuensi apabila terlibat dalam pelanggaran.
Sebaliknya, apabila itu tidak terbukti, maka dia akan melaporkan balik orang yang menyebut namanya.
"Terkait video viral di Kecamatan Gunung Maligas, saya sudah perintahkan Panwascam agar ditindak. Karena ini pencemaran nama baik. Saya siap menerima akibat atas perbuatan tersebut apabila saya salah," kata Choir.
Setelah menjawab keluhan pengunjuk rasa, Choir mengaku akan memonitor tempat pemungutan suara (TPS) untuk persiapan pencoblosan besok.
Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa tampak belum puas dan memilih duduk di halaman Kantor Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.