Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Jelang Pencoblosan, Warga Demo di Bawaslu Simalungun

Kompas.com - 08/12/2020, 15:46 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Bersih Simalungun mempertanyakan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Simalungun 2020.

Salah satunya video yang viral mengenai oknum tim sukses pasangan calon bupati yang diduga melakukan politik uang.

Massa menggelar demo di halaman Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun di Jalan Saribudolok, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Video yang Diduga Suami Bakar Istri hingga Tewas Viral di Medsos

Koordinator aksi Dearmando Damanik mengatakan, selama ini banyak laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan politik uang.

Pengaduan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Simalungun.

Hanya saja, menurut Dearmando, sejauh ini semua laporan belum ada yang ditindaklanjuti.

Sementara, masyarakat sudah mengetahui dugaan politik uang melalui video yang beredar luas.

"Laporan pelanggaran itu tidak dipublikasikan, seolah-olah pelanggaran itu dibenarkan. Jelang hari H justru semakin marak money politic. Hal ini yang membuat kami mempertanyakan Bawaslu, karena kami menginginkan demokrasi di Simalungun ini bermartabat," kata Damanik saat berorasi.

Baca juga: 10 Kepala Daerah Kembali Bertugas, Gubernur Sumut: Jangan Tunda Pencairan Bansos

Dalam rekaman video yang beredar itu, menurut Dearmando, oknum timses menyebut nama Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution.

Pihaknya curiga ada keterlibatan Bawaslu Simalungun untuk memenangkan salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution kemudian memberikan tanggapan kepada pengunjuk rasa.

Dia mengatakan, ada 19 laporan pelanggaran Pilkada yang di antaranya pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.

Ia menjelaskan, Bawaslu Simalungun menerima setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilkada.

Pihaknya tidak menentukan, apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com