Setelah beberapa saat, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada aparat di kantor kepolisian.
"Pelaku menyerahkan diri ke Markas Polsek Batang-Batang tadi pagi dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Markas Polsek Batang-Batang," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/12/2020).
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui motif penculikan anggota PPK.
Dari hasil pemeriksaan, Atwari ternyata memiliki dendam pribadi.
Kepada penyidik, Atwari nekat menculik Imama karena sakit hati Nur berkeluarga dengan laki-laki lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.
Baca juga: Usai Kumpul Keluarga Besar, 10 Orang Positif Covid-19 Termasuk Dokter Sriyanto, Ini Kisahnya
"Masih lancar semua proses Pilkada di Kecamatan Batang Batang katena tidak ada korelasinya antara Pilkada dengan penculikan," tutur Rahbini, Selasa (8/12/2020).
Bahkan, tutur dia, korban penculikan masih bertugas seperti biasanya.
"Anggota PPK yang terlibat kasus itu sebagai korban, jadi masih bisa beraktivitas," kata Rahbini.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan: Taufiqurrahman | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), Antara
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Anggota PPK Sumenep Diduga Diculik, Sempat Ditodong Senjata Api"