Senada dengan Habib Hadid Alaydrus, pemilik Yayasan Tahfidz Al Busro, Guru Ahmad Busyairi juga berpendapat sama.
Busyairi akan pikir-pikir untuk mengembalikan bantuan dari Kemensos itu karena berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca juga: Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Bantuan itu kata Busyairi masih berupa cek giro dan belum sama sekali dicairkan.
"Akan kami telaah dulu. Itu masih (bentuk) cek, belum dicairkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditahan KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Bertemu Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Bansos
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.