PONTIANAK, KOMPAS.com – Aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.
Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai muncikari.
Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos
“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel.
Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.
Baca juga: Fakta Prostitusi Online Artis, Pemain Film dan Selebgram Dibayar Rp 110 Juta untuk Threesome
Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.