PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung menilai sah-sah saja pasir di daerah mereka digunakan untuk pembangunan di Teluk Jakarta, termasuk untuk reklamasi pantai.
"Penambang pasir itu kan ada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selagi legalitasnya ada sah-sah saja mereka jual, mau ke PIK (Pantai Indah Kapuk) sekali pun," kata Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Amir menuturkan, legalitas perdagangan pasir akan dilihat dari surat keterangan produksi (SKP).
Baca juga: Reklamasi Pantai Belitung Tanpa Izin dan Rusak Hutan Mangrove, Seorang Direktur Diproses Hukum
Saat ini yang memegang hak produksi tersebut jumlahnya mencapai belasan perusahaan.
Aktivitas penambangan pasir pun tersebar di Bangka dan Belitung.
"Ini semuanya tambang darat. Pasir diambil di kawasan bekas penambangan timah. Untuk pengambilan dari laut belum ada izin ke kami," ujar Amir.
Baca juga: Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK
Menurut Amir, pihaknya tidak bisa memastikan pasir-pasir dari Bangka Belitung dijual pada pengembang atau ke tempat lain.
Sebab dalam perdagangan selalu ada agen pengumpul yang kemudian memasarkannya pada kontraktor yang membutuhkan.
"Bisa saja pasirnya dari Bangka, tapi belinya lewat kontraktor dan itu bisa dikumpulkan dari mana saja," beber Amir.
Di sisi lain, permintaan pasir untuk bangunan perlu diapresiasi di tengah lesunya usaha konstruksi di masa pandemi.
"Saat ini permintaan hanya untuk bangun rumah atau orang pribadi. Usaha manufaktur dan konstruksi malah sedang lesu," ucapnya.
Baca juga: Banjir Bandang di Lebak, dari Penambangan Ilegal hingga Berubahnya Kampung Jadi Sungai