INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Tambak Lama, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir Sumatera Selatan, diamankan warga dan diserahkan ke Bawaslu setempat karena diduga hendak membagikan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang hari ini Senin (7/12/2020).
Dari oknum anggota BPD berinisial A itu ditemukan barang bukti berupa sejumlah baju kaos bergambar paslon nomor urut dua Ilyas-Endang, jilbab, sarung dan catatan berisi nama-nama orang yang akan diberi APK tersebut.
Dengan menggunakan kendaraan minibus warna putih, oknum anggota BPD tersebut dibawa ke kantor Bawaslu Ogan Ilir.
Baca juga: Diminta Klarifikasi Kampanye Bagi-bagi Kartu, Calon Bupati Ogan Ilir Mangkir Dipanggil Bawaslu
Oknum anggota BPD tersebut lalu diminta membuka kantong pelastik yang di dalamnya berisi APK berupa baju kaos, jilbab dan kotak berisi sarung.
Pelapor, Yongki Ariansyah, mengatakan, ia bersama timnya mendapat laporan dari warga bahwa ada salah satu perangkat desa di Kecamatan Tanjung Batu yang hendak membagikan APK hari ini padahal sudah masuk hari tenang.
Ia lalu bersama timnya untuk pergi ke Desa Tanjung Tambak Lama untuk mengecek.
"Ternyata benar kami mendapati salah seorang perangkat Desa Tanjung Tambal Lama berinisial A diduga hendak membagikan APK di hari tenang," kata Yongki
Setelah mengitrogasi dan merekam mengunakan video, A langsung dibawa kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk diproses.
"A kami bawa beserta barang buktinya ke kantor Bawaslu Ogan Ilir, terserah nanti bagaimana Bawaslu akan memeriksanya," tambah Yongki
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar membenarkan adanya laporan salah satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD Desa Tanjung Tambak Lama diduga melanggar aturan pilkada di masa tenang.
Namun untuk memastikan tingkat pelanggarannya, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum anggota BPD tersebut.
"Memang ada laporan dari warga bahwa ada oknum perangkat desa dalam hal ini anggota BPD yang diduga melakukan pelanggaran pilkada, tentu laporan itu akan kita proses dan akan kita lihat tingkat pelanggarannya," terang Iskandar
Dermawan mengingatkan ASN dan perangkat desa jangan ikut terlibat dalam pilkada karena Bawaslu Ogan Ilir akan menindak tegas sesuai aturan.
Sedangkan A oknum anggota BPD Desa Tanjung Tambak Lama membantah ia tidak netral dan hendak membagikan APK tersebut.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
A berdalih ia tidak tahu mengenai kantong berisi APK tersebut karena kantong itu adalah titipan seseorang yang tidak dikenalnya yang diberikan ke ibunya.
"Saya netral, Pak. Saya tidak tahu soal kantong berisi barang itu, kantong itu dititipkan seseorang ke ibu saya, saya saat itu baru pulang," kata A.
A mengaku bahwa ia sedang menunggu pengacara yang disediakan oleh tim salah satu pasangan calon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.