Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Anggota PPK Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Motifnya Membawa Kabur Korban

Kompas.com - 08/12/2020, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.

Karena diadang, pelaku akhirnya menurunkan Imama di jalan. Sedangkan pelaku kabur dengan mobilnya ke arah timur, tapi saat itu identitasnya telah diketahui warga.

Sakit hati

Berdasarkan pengakuan tersangka pada tim penyidik, tersangka tega melancarkan aksinya lantaran sakit hati terhadap Imama, karena dia berkeluarga dengan laki-laki lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.

Anggota KPUD Sumenep, Rafiqi mengatakan, saat ini Imama telah bekerja seperti biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com