Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Jambret yang Sebabkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Kompas.com - 07/12/2020, 23:21 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jambret.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyampaikan, kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini ditangkap pada Sabtu (5/12/2020).

Kasus tersebut terungkap dua pekan setelah kedua tersangka beraksi.

Baca juga: Video Viral Turis Asing Jadi Korban Jambret, Sempat Kejar Pelaku hingga Jatuh dari Motor

Tersangka adalah FR (41) warga Kecamatan Sukajadi, yang bekerja sebagai agen travel.

Sedangkan ST (42) warga Kecamatan Bukitraya, bekerja sebagai pedagang pecel lele.

"Kedua tersangka jambret ini yang menyebabkan korbannya seorang ibu meninggal dunia pada Sabtu 25 November 2020 lalu," kata Ambarita kepada Kompas.com saat menggelar konferensi pers di Polsek Tampan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 7 Desember 2020

Kedua tersangka ditembak oleh petugas.

Timah panas menembus kaki tersangka FR dan FH.

Keduanya tampak pincang saat dihadirkan di Polsek Tampan.

Ambarita mengatakan, kedua tersangka dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.

"Pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga mereka diberikan tindakan tegas," kata Ambarita.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan ponsel.

Lalu, petugas juga menemukan barang-barang milik korban berupa satu lembar STNK, satu buah KTP, dan satu buah kartu ATM.

Sementara uang Rp 5 juta yang diambil dari dalam tas korban sebelumnya, sudah habis digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Mereka ini memang sengaja menjambret untuk membeli narkoba. Hasil cek urine positif menggunakan sabu," kata Ambarita.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Masriati (48) tewas setelah terluka akibat dijambret di kawasan Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, ini tewas setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com