Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Semarang Tangani 10 Kasus, Libatkan ASN dan Media

Kompas.com - 07/12/2020, 21:09 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menangani 10 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020.

Dari kasus tersebut, sebanyak lima kasus dinyatakan terbukti melanggar dan sisanya tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis mengatakan laporan yang terbukti melanggar langsung dilakukan penindaklanjutan.

"Tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu ini diberikan kepada lembaga atau instansi yang berwenang," kata Talkhis, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

Talkhis mengungkapkan laporan tersebut adalah mengenai netralitas ASN yang rekomendasinya diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada juga laporan mengenai pemberitaan di media yang rekomendasinya ke Dewan Pers," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M.TalkhisKOMPAS.com/Dian Ade Permana Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M.Talkhis

Sementara untuk rekomendasi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang karena termasuk pelanggaran administrasi ada tiga kasus.

Yakni pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye di pasar, dan persoalan AB.KWK atau daftar pemilih sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Dikawal Ratusan Personel Polisi, KPU Distribusikan Logistik Pilkada Solo 2020

Talkhis menegaskan saat ini Bawaslu Kabupaten Semarang mengintensifkan patroli pengawasan anti politik uang di masa tenang.

"Kita juga terus mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang karena pemberi dan penerima sama-sama akan mendapat hukuman," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com