UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menangani 10 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020.
Dari kasus tersebut, sebanyak lima kasus dinyatakan terbukti melanggar dan sisanya tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis mengatakan laporan yang terbukti melanggar langsung dilakukan penindaklanjutan.
"Tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu ini diberikan kepada lembaga atau instansi yang berwenang," kata Talkhis, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi
Talkhis mengungkapkan laporan tersebut adalah mengenai netralitas ASN yang rekomendasinya diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada juga laporan mengenai pemberitaan di media yang rekomendasinya ke Dewan Pers," jelasnya.
Sementara untuk rekomendasi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang karena termasuk pelanggaran administrasi ada tiga kasus.
Yakni pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye di pasar, dan persoalan AB.KWK atau daftar pemilih sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Dikawal Ratusan Personel Polisi, KPU Distribusikan Logistik Pilkada Solo 2020
Talkhis menegaskan saat ini Bawaslu Kabupaten Semarang mengintensifkan patroli pengawasan anti politik uang di masa tenang.
"Kita juga terus mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang karena pemberi dan penerima sama-sama akan mendapat hukuman," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.