Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus RS Ummi Bogor Naik Jadi Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Pidana

Kompas.com - 07/12/2020, 17:16 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menemukan dugaan tindak pidana terkait pelaporan terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Makodam III Siliwangi, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Dipanggil Pekan ini, Polda Jabar Imbau Tak Bawa Massa

"Dari hasil gelar ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi, terkait dengan kasus menghalang-halangi," kata Erdi.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polresta Bogor dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi.

Baca juga: Suara Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek, Pekerja di Rest Area Mengira Penangkapan Teroris

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik yakni menghalangi upaya penanggulangan wabah.

"Menemukan dugaan peristiwa pidana menghalangi penanggulangan wabah. Sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun (penjara) dan atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman 4 bulan," kata dia.

Baca juga: Kisah Bayi 8 Bulan yang Menunggu Kepastian Operasi Berbiaya Rp 1 Miliar

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, telah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Adapun pelaporan itu dilakukan lantaran pihak RS Ummi dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Beberapa waktu lalu, Polres Bogor pun telah meminta keterangan kepada 10 orang.

Salah satunya adalah menantu Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com