MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ivan (32) ditangkap polisi usai membegal ponsel milik pacarnya sendiri berinisial CR di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (5/12/2020) sore lalu.
Kejadian berawal ketika CR memutuskan cintanya Ivan.
Tak terima akan hal itu, pelaku dendam dan mengambil ponsel CR pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita di Kecamatan Tamalanrea.
"Pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berdiri di jalanan. Kemudian dia menarik paksa satu ponsel dari tangan korban," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Senin (7/12/2020
Baca juga: Masuk Daerah Rawan, Brimob Polda NTB dan Gorontalo Diturunkan di Pilkada Makassar
Supriady mengatakan, korban sempat bertahan ketika Ivan menarik paksa ponsel yang ada di genggaman tangannya.
Namun, kata Supriady, Ivan menggigit tangan korban hingga ponsel tersebut lepas dari tangan CR.
Ivan yang berhasil mengambil ponsel itu langsung membawa kabur sepeda motor CR.
Di situ, CR sempat menahannya dengan memegang jaket Ivan.
Bukannya mengakhiri perbuatannya, Ivan terus melaju hingga CR terjatuh dan terseret di jalanan.
Baca juga: Polda Sulsel Sebut Makassar dan Barru Miliki Indeks Kerawanan Pilkada Tertinggi
Tak lama setelah kejadian ini, CR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian bergegas hingga menangkap Ivan di perumahan Villa Mutiara Jelita.
"Pelaku diamankan bersama barang Bukti 1 unit ponsel warna Putih milik korban," kata Supriady.
Di hadapan polisi, Ivan mengaku membegal kekasihnya lantaran tidak terima karena diputus cintanya oleh korban secara sepihak.
Pria yang berprofesi sebagai petugas SPBU ini disangkakan Pasal 368 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea," tandas Supriady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.