Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kampanye, Kades di Nununkan Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com - 07/12/2020, 14:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com– Kepala Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Hamid, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan karena kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Hamid terbukti ikut dalam kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merupakan Paslon petahana.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksana menyatakan, Kades Hamid dianggap terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami putuskan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Tony di PN Nunukan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Money Politics, Bawaslu Nunukan Amankan Uang Rp 88,9 Juta

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan yang menuntut terdakwa dengan empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, Hamid menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.

Ditemui usai sidang, Hamid memilih bungkam. Dia hanya melambaikan tangan ke awak media dari Gedung PN Nunukan.

Kronologi kasus

Video kampanye salah satu Paslon Kepala Daerah Nunukan 2020 Asmin Laura Hafid – Hanafiah atau dikenal dengan jargon Amanah, menjadi viral lantaran keberadaan oknum kades di Kecamatan Sebuku.

Kasus yang menjadi temuan Bawaslu Nunukan tersebut terjadi pada 1 November 2020.

Baca juga: Fakta Elpiji Harga Rp 1,5 Juta di Krayan Nunukan, Dipanggul Buruh yang Mendaki Gunung Selama 2 Jam

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman saat telah memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor : STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam.

"Kegiatan tersebut juga didokumentasikan petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas mengawasi kegiatan yang diduga dilakukan di rumah oknum Kades dimaksud," kata Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com