SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2.791 warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada Kota Semarang 9 Desember mendatang.
Sebab, meski telah terdaftar dalam DPT, warga sebanyak itu tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Jika sampai dengan 9 Desember masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dalam Rapat Desk Pilkada 2020, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Temukan 145 APK Masih Terpasang Selama Masa Tenang di Semarang
Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar pemilih yang didominasi oleh pemilih pemula itu tetap bisa menyalurkan suaranya dalam Pilkada Kota Semarang.
Yakni dengan pengecualian, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran atau payung hukum lainnya, dapat mengubah peraturan sebelumnya dan dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Minta Pemkab Semarang Tak Salurkan Bansos Selama Masa Tenang Pilkada
Sehingga nantinya, mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilwakot Semarang pada 9 Desember mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.