Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Laporkan Kades Lojejer ke Bawaslu, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/12/2020, 14:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (7/12/2020).

Alasannya, Kades tersebut tidak memberikan fasilitas pada penyelenggara pemilu di kantor desa, seperti kantor dan personel sekretariat.

Padahal, berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah daerah melalui desa punya kewajiban untuk menfasilitasi penyelenggaran pemilu di tingkat kecamatan dan desa.

Kewajiban penyediaan fasilitas tersebut mulai dari personel sekretariat hingga sarana ruangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, sarana itu tidak diberikan oleh kepala desa.

Baca juga: Atap Gedung SDN di Jember Ambruk, 20 Tahun Tak Pernah Direnovasi, Usul Pebaikan Tak Ditanggapi

“Kami meneruskan laporan dari teman-teman PPK dan PPS Kecamatan Wuluhan,” kata Anggota Komisioner KPU Jember Desi Anggraeni, kepada Kompas.com, di Bawaslu Jember, Senin.

Menurut dia, sudah sekitar satu bulan petugas PPS bekerja tidak di kantor desa.

Sebab, fasilitas kantor atau sekretariat tidak disediakan oleh pihak desa. Bahkan personel sekretariat juga ditarik oleh pihak desa.

“Tidak tahu alasannya apa,” ujar dia.

Pihak KPU Jember sudah pernah melakukan supervisi dan mediasi bersama pihak polsek maupun camat.

Namun, tidak menemukan titik temu. Selain itu, Pihak PPS juga sudah berupaya menghadap kepala desa, namun tidak dapat ditemui.

Akhirnya, kegiatan penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK terganggu. Mereka bekerja berpindah-pindah di rumah masing-masing anggota PPS.

 

“Secara mendasar, PPS harus punya sekretariat di kantor desa, sifatnya wajib,” terang dia.

Dampaknya, lanjut dia, tahapan pemilu seperti rapat pleno, kegiatan penyususunan DPT tidak dilakukan di kantor desa.

“Itu kalau dilakukan di luar sekretariat, kurang memadai,” ujar dia.

Karena itulah, KPU melaporkan Kades karena tidak memfasilitasi petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa.

Hal itu dikhawatirkan bisa menghambat kelancaran proses pemilu di tingkat desa.

“Karena menghambat kelancaran, sama dengan bisa-bisa nanti menggagalkan pemilu di desa,” ucap dia.

Baca juga: Ngantuk Berat, Bupati Probolinggo Ternyata Positif Covid-19

Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“KPU sudah memasukkan laporan resmi, terkait penghalangan petugas PPS di Kecamatan Wuluhan,” tutur dia.

Pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut kemudian dilakukan pleno oleh anggota komisioner.

“Kami akan langsung rapatkan dengan lima komisioner,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com