Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Laporkan Kades Lojejer ke Bawaslu, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/12/2020, 14:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

“Secara mendasar, PPS harus punya sekretariat di kantor desa, sifatnya wajib,” terang dia.

Dampaknya, lanjut dia, tahapan pemilu seperti rapat pleno, kegiatan penyususunan DPT tidak dilakukan di kantor desa.

“Itu kalau dilakukan di luar sekretariat, kurang memadai,” ujar dia.

Karena itulah, KPU melaporkan Kades karena tidak memfasilitasi petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa.

Hal itu dikhawatirkan bisa menghambat kelancaran proses pemilu di tingkat desa.

“Karena menghambat kelancaran, sama dengan bisa-bisa nanti menggagalkan pemilu di desa,” ucap dia.

Baca juga: Ngantuk Berat, Bupati Probolinggo Ternyata Positif Covid-19

Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“KPU sudah memasukkan laporan resmi, terkait penghalangan petugas PPS di Kecamatan Wuluhan,” tutur dia.

Pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut kemudian dilakukan pleno oleh anggota komisioner.

“Kami akan langsung rapatkan dengan lima komisioner,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com