Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Laporkan Kades Lojejer ke Bawaslu, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/12/2020, 14:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (7/12/2020).

Alasannya, Kades tersebut tidak memberikan fasilitas pada penyelenggara pemilu di kantor desa, seperti kantor dan personel sekretariat.

Padahal, berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah daerah melalui desa punya kewajiban untuk menfasilitasi penyelenggaran pemilu di tingkat kecamatan dan desa.

Kewajiban penyediaan fasilitas tersebut mulai dari personel sekretariat hingga sarana ruangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, sarana itu tidak diberikan oleh kepala desa.

Baca juga: Atap Gedung SDN di Jember Ambruk, 20 Tahun Tak Pernah Direnovasi, Usul Pebaikan Tak Ditanggapi

“Kami meneruskan laporan dari teman-teman PPK dan PPS Kecamatan Wuluhan,” kata Anggota Komisioner KPU Jember Desi Anggraeni, kepada Kompas.com, di Bawaslu Jember, Senin.

Menurut dia, sudah sekitar satu bulan petugas PPS bekerja tidak di kantor desa.

Sebab, fasilitas kantor atau sekretariat tidak disediakan oleh pihak desa. Bahkan personel sekretariat juga ditarik oleh pihak desa.

“Tidak tahu alasannya apa,” ujar dia.

Pihak KPU Jember sudah pernah melakukan supervisi dan mediasi bersama pihak polsek maupun camat.

Namun, tidak menemukan titik temu. Selain itu, Pihak PPS juga sudah berupaya menghadap kepala desa, namun tidak dapat ditemui.

Akhirnya, kegiatan penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK terganggu. Mereka bekerja berpindah-pindah di rumah masing-masing anggota PPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com