KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay memastikan, pemilihan kepala daerah di Boven Digoel ditunda karena alasan keamanan.
Hal itu, menurut Theodorus, berdasar surat keputusan dari KPU RI tertanggal 6 Desember 2020.
"6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu," ujarnya di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Seperti diketahui, kericuhan massa terjadi di Boven Digoel pasca-penganuliran calon kepala daerah Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Saat itu massa tidak terima dengan hasil keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020.
Baca juga: Yorrys Raweyai: Evaluasi UU Otsus Papua Perlu Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021
Massa lalu membakar rumah calon kepala daerah bupati Boven Digoel
Chaerul Anwar, di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua, dibakar massa, Senin (30/11/2020).
Oleh sebab itu, menurut Theodorus, KPU memilih menunda pilkada demi alasan keamanan.
"Informasi dari teman-teman Bawaslu sengketa ini dalam 12 hari diselesaikan, hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi," kata Theodorus.
Baca juga: Serangan KKB Selama 2 Pekan Terakhir Diduga untuk Gagalkan PON dan Pilkada Papua