Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Waspadai Money Politics dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pilkada Solo 2020

Kompas.com - 07/12/2020, 12:12 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai money politics atau politik uang dan kampanye terselubung pasangan calon selama masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2020.

Masa tenang Pilkada Solo 2020 berlangsung dari 6 Desember 2020 sampai 8 Desember 2020.

"Potensi pelanggaran yang mungkin muncul selama masa tenang misalnya kampanye di luar jadwal, money politics dan kemudian masih ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Penembakan Mobil Alphard di Solo, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Keluarga hingga Dijerat Pasal Pembunuhan

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran itu, Bawaslu terus mengawasi masa tenang.

Pengawasan ini melibatkan semua jajaran pengawas, baik dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), pengawas kelurahan (Panwaskel), dan pengawas kecamatan (Panwascam).

"Kita maksimalkan patroli pengawasan dari tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020," terang Budi.

Budi menyebutkan petugas yang dilibatkan dalam patroli pengawasan ada 1.298 orang. Rinciannya 1.231 orang tingkat TPS, 45 orang Panwaskel, tiga orang Panwascam, dan 19 orang Bawaslu.

"Kami tentu akan kita lakukan (patroli pengawasan) secara berjenjang untuk menyisir pada wilayah masing-masing," terang Budi.

"Sehingga kalau ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran itu dari pengawas TPS bisa koordinasi dengan pengawas kelurahan. Kemudian pengawas kelurahan dengan cepat berkoordinasi pengawas kecamatan dan akhirnya ke Bawaslu Kota," sambung dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo

Bawaslu mencatat pelanggaran yang paling masif ditemukan di lapangan adalah pelanggaran administrasi berupa pemasangan APK tidak sesuai ketentuan. Baik dilakukan paslon nomor urut 01 maupun 02.

Pelanggaran administrasi yang dimaksudnya adalah APK dipasang di tiang listrik, spanduk melintang di jalan, dipaku di pohon, ditempel di tempat cagar budaya, ditempel di tempat fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan sekolah.

"Itu yang paling menonjol untuk laporan pelanggaran. Untuk temuan yang lain kita belum menerima. Karena surat imbauan pencegahan selalu kita sampaikan kepada tim kampanye sebelum mereka berkampanye," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com