Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Sumbar Mahyeldi 1 Jam Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Sewa Posko Pemenangan

Kompas.com - 06/12/2020, 21:05 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Calon gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat terkait dugaan kasus sewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang melibatkan Kasatpol PP Padang, Alfiadi, Minggu (6/12/2020).

Mahyeldi diperiksa selama satu jam dan dicecar 26 pertanyaan oleh Tim Bawaslu Sumbar.

"Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang, diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi-Audy,” kata Mahyeldi kepada wartawan usai diperiksa, Minggu.

Baca juga: Debat Cagub Sumbar Panas, Ali Mukhni Pertanyakan Kinerja Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang

Mahyeldi mengaku tidak tahu persoalan sewa menyewa posko pemenangan itu karena diatur oleh tim pemenangan.

“Saya tidak tahu karena memang yang mengurus tim ya posko itu. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon, saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” kata Mahyeldi.

Soal netralitas itu, menurut Mahyeldi diserahkan kepada Bawaslu dan tidak mau berandai-andai.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi diperiksa sebelum Mahyeldi. Alfiadi enggan berkomentar saat ditanyai wartawan soal pemeriksaannya.

Baca juga: Mahyeldi-Audy, Pasangan Pilgub Sumbar yang Pertama Daftar ke KPU

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa lima orang terkait kasus sewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy.

Selain Mahyeldi dan Alfiadi, Bawaslu sudah memeriksa saksi pelapor Defrianto Tanius dan dua saksi lainnya.

"Sejak kemarin sudah ada lima orang yang diperiksa dan masih ada lainnya," kata Surya.

Bawaslu masih memiliki tiga hari untuk memeriksa kasus tersebut sejak diregister Jumat (4/12/2020).

"Waktunya tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari kalau dibutuhkan," kata Surya.

Dilapor ke Kejari

Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Dengan pelapor yang sama, Defrianto Tanius, Kasatpol PP Padang dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

"Betul, kemarin ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius," kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman yang dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Kejari Yuni mengatakan saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut.

"Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk.menindaklanjutinya," jelas Yuni.

Sementara Defrianto Tanius usai melaporkan dugaan itu mengatakan, transaksi sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada 27 Mei 2020.

Hal ini dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa.menyewa dan pembayaran melalui transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah.

"Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang," jelas Defrianto.

Kasatpol PP Padang Alfiadi membantah sebagai pihak yang menyewa gedung itu.

Alfiadi menyebut dirinya adalah perantara saja antara penyewa sebenarnya adalah Ketua Koperasi Saudagar Minang Raya.

"Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu. Uangnya dari Pak Joy," kata Alfiadi.

Kendati demikian, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian sewa dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.

"Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung," jelas Alfiadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com