Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Sumbar Mahyeldi 1 Jam Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Sewa Posko Pemenangan

Kompas.com - 06/12/2020, 21:05 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Calon gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat terkait dugaan kasus sewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang melibatkan Kasatpol PP Padang, Alfiadi, Minggu (6/12/2020).

Mahyeldi diperiksa selama satu jam dan dicecar 26 pertanyaan oleh Tim Bawaslu Sumbar.

"Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang, diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi-Audy,” kata Mahyeldi kepada wartawan usai diperiksa, Minggu.

Baca juga: Debat Cagub Sumbar Panas, Ali Mukhni Pertanyakan Kinerja Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang

Mahyeldi mengaku tidak tahu persoalan sewa menyewa posko pemenangan itu karena diatur oleh tim pemenangan.

“Saya tidak tahu karena memang yang mengurus tim ya posko itu. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon, saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” kata Mahyeldi.

Soal netralitas itu, menurut Mahyeldi diserahkan kepada Bawaslu dan tidak mau berandai-andai.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi diperiksa sebelum Mahyeldi. Alfiadi enggan berkomentar saat ditanyai wartawan soal pemeriksaannya.

Baca juga: Mahyeldi-Audy, Pasangan Pilgub Sumbar yang Pertama Daftar ke KPU

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa lima orang terkait kasus sewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy.

Selain Mahyeldi dan Alfiadi, Bawaslu sudah memeriksa saksi pelapor Defrianto Tanius dan dua saksi lainnya.

"Sejak kemarin sudah ada lima orang yang diperiksa dan masih ada lainnya," kata Surya.

Bawaslu masih memiliki tiga hari untuk memeriksa kasus tersebut sejak diregister Jumat (4/12/2020).

"Waktunya tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari kalau dibutuhkan," kata Surya.

Dilapor ke Kejari

Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Dengan pelapor yang sama, Defrianto Tanius, Kasatpol PP Padang dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com