Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS

Kompas.com - 06/12/2020, 16:08 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara langsung pada 9 Desember.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada yaitu Jawa Tengah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada.

Daerah tersebut, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Baca juga: 62 Kades di Jateng Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Lapor ke Mendagri

Juga ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.

Baca juga: Beda Pilihan Pilkada, 3 Keluarga di Solok Diusir dari Kontrakan

KPU Jawa Tengah pun memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

Masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS yang berjumlah 44.077 TPS.

"Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020," jelas Komisiner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyanti, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari pembuatan buku saku sebagai panduan pelaksanaan pemilihan di TPS, hingga pembuatan video tentang TPS sehat yang dibagikan melalui media sosial.

Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:

1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang

2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB

3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter

4. Dilarang bersalaman di TPS

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com