Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembubaran Indonesian Scooter Festival#4 di Yogyakarta, Dapat Izin tapi Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 06/12/2020, 15:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Petugas Satpol PP, polisi, dan anggota TNI membubarkan acara Indonesian Scooter Festival#4 yang digelar di Lippo Plaza Yogyakarta pada Sabtu (5/12/2020).

Acara yang diikuti rombongan pengendara skuter tersebut berlangsung selama dua hari yakni 5 dan 6 Desember 2020.

Sebelum acara tersebut dibubarkan, rombongan tersebut memarkirkan kendaraannya di trotoar di Jalan Laksda Adisucipto, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyarakarta.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Klaim Sudah Minta Indonesian Scooter Festival Diawasi

Selain di Jalan Laksda Adisucipto, rombongan juga memadati kawasan Tugu Pal Putih dan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.

Sejumlah pengendara skuter terlihat berkumpul tanpa menjaga jarak dan tidak mengenak masker.

Petugas membubarkan acara tersebut dengan berteriak menggunakan pengeras suara.

Baca juga: Buat Kerumunan di Yogyakarta, Indonesian Scooter Festival Dibubarkan

Memiliki izin tapi melanggar protokol kesehatan

Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatupShutterstock Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatup
Ketua Harian Gugus Tugas Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan acara Indonesia Scooter Festival#4 sebenarnya mendapatkan izin dari Satgas.

Namun petugas terpaksa membubarkan acara tersebut karena peserta melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, acara tersebut sudah diawasi oleh petugas sejak Sabtu sore.

"Tadi sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengan protokol kesehatan Covid-19, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan adanya kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan, agar segera disudahi," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Satu Orang Guru MAN 22 yang Tak Ikut Wisata ke Yogyakarta Juga Positif Covid-19

Ia menegaskan semua orang yang ada di Yogyakarta harus patuh dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan. Itulah prinsip-prinsip hidup yang harus dipegang siapa pun, terlebih di masa pandemi ini," sebut Heroe.

Satpol PP keluarkan surat penghentian

Ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisataKemenparekraf Ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata
Hal senada juga dijelaskan Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad.

Ia mengatakan acara tersebut sudah memiliki izin. Namun saat kegiatan berlangsung, banyak peserta yang tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak.

"Malam ini saya sudah keluarkan surat pemberian sanksi berupa penghentian kegiatan. Malam ini juga kita halau mereka keluar kota," ucap Noviar Rahmad.

"Dalam izinnya mereka akan melaksanakan kegiatan sampai besok, tapi saya hentikan mulai malam ini," kata dia.

Baca juga: Ayo Bantu Buruh Gendong di Yogyakarta Agar Tetap Bisa Makan Nasi Bungkus Selama Pandemi

"Sesuai Pergub 77 tahun 2020, sanksinya adalah penghentian operasional kegiatan," kata Noviar.

Walaupun sudah dibubarkan, tim penegak hukum dari Satpol PP dan Ditlantas Polda DIY, serta Sabhara dari Polresta Yogyakarta kini harus berjaga-jaga di tiap-tiap perbatasan DIY untuk menghalau para scooteris dari luar daerah.

Noviar Rahmad mengatakan hari ini pihaknya akan kembali melakukan sweeping di sekitaran pusat perbelanjaan untuk menghalau kerumunan pengguna skuter tersebut.

Baca juga: Rombongan Guru MAN 22 yang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Yogyakarta Tak Izin Sebelum Berangkat

Penyelenggara dipanggil

Ilustrasi skuter listrik.Shutterstock Ilustrasi skuter listrik.
Sementara itu pihak penyelenggara acara tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP Senin (7/12/2020) untuk dimintai pertanggung jawaban.

Pasalnya, berdasarkan izin yang disepakati dengan Satpol PP DIY, pihak penyelenggara diminta untuk membatasi pengunjung per sesinya maksimal 30 orang.

Namun kenyataan di lapangan, acara tersebut justru didatangi ratusan orang pecinta vespa dari luar daerah.

"Kami bubarkan karena sesuai izin penyelenggara hanya membolehkan 30 orang per sesi, dan ada enam sesi. Ternyata kemarin membludak itu sampai ribuan dan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak, sehingga timbul kerumunan," kata Noviar dilansir dari Tribunjogja.com, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kumpulkan Direktur RS Rujukan Covid-19, Minta Kapasitas Ruang Isolasi Ditambah

Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilangga oleh peyenggara antara lain jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan, kedua pengunjung banyak yang tidak mengenakan masker, serta tidak ada sarana untuk cuci tangan yang disediakan.

"Mulai Sabtu Malam jam 20.00 acara itu saya tutup tidak boleh digelar lagi. Saya dibantu Polda untuk menghalau seluruh skuter yang datang ke Jogja untuk putar balik. Pelanggarannya pengunjung tidak pakai masker, tidak ada alat cuci tangan dan ketiga berkerumun," imbuh Noviar.

Walaupun melanggara aturan, Noviar mengatakan pemerintah DIY tidak memberlakukan denda kepada pihak penyelenggara.

"DIY tidak pernah memberlakukan denda. Ya itu tadi, hanya cabut izin penyelenggaraan saja. Ketua penyelenggara juga akan kami panggil hari Senin," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunjogja.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com