"Dalam izinnya mereka akan melaksanakan kegiatan sampai besok, tapi saya hentikan mulai malam ini," kata dia.
Baca juga: Ayo Bantu Buruh Gendong di Yogyakarta Agar Tetap Bisa Makan Nasi Bungkus Selama Pandemi
"Sesuai Pergub 77 tahun 2020, sanksinya adalah penghentian operasional kegiatan," kata Noviar.
Walaupun sudah dibubarkan, tim penegak hukum dari Satpol PP dan Ditlantas Polda DIY, serta Sabhara dari Polresta Yogyakarta kini harus berjaga-jaga di tiap-tiap perbatasan DIY untuk menghalau para scooteris dari luar daerah.
Noviar Rahmad mengatakan hari ini pihaknya akan kembali melakukan sweeping di sekitaran pusat perbelanjaan untuk menghalau kerumunan pengguna skuter tersebut.
Baca juga: Rombongan Guru MAN 22 yang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Yogyakarta Tak Izin Sebelum Berangkat
Sementara itu pihak penyelenggara acara tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP Senin (7/12/2020) untuk dimintai pertanggung jawaban.
Pasalnya, berdasarkan izin yang disepakati dengan Satpol PP DIY, pihak penyelenggara diminta untuk membatasi pengunjung per sesinya maksimal 30 orang.
Namun kenyataan di lapangan, acara tersebut justru didatangi ratusan orang pecinta vespa dari luar daerah.
"Kami bubarkan karena sesuai izin penyelenggara hanya membolehkan 30 orang per sesi, dan ada enam sesi. Ternyata kemarin membludak itu sampai ribuan dan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak, sehingga timbul kerumunan," kata Noviar dilansir dari Tribunjogja.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kumpulkan Direktur RS Rujukan Covid-19, Minta Kapasitas Ruang Isolasi Ditambah
Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilangga oleh peyenggara antara lain jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan, kedua pengunjung banyak yang tidak mengenakan masker, serta tidak ada sarana untuk cuci tangan yang disediakan.
"Mulai Sabtu Malam jam 20.00 acara itu saya tutup tidak boleh digelar lagi. Saya dibantu Polda untuk menghalau seluruh skuter yang datang ke Jogja untuk putar balik. Pelanggarannya pengunjung tidak pakai masker, tidak ada alat cuci tangan dan ketiga berkerumun," imbuh Noviar.
Walaupun melanggara aturan, Noviar mengatakan pemerintah DIY tidak memberlakukan denda kepada pihak penyelenggara.
"DIY tidak pernah memberlakukan denda. Ya itu tadi, hanya cabut izin penyelenggaraan saja. Ketua penyelenggara juga akan kami panggil hari Senin," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunjogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.