PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi Pemerintah Negara Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/12/2020) siang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, 245 pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan visa kerja.
“Kasusnya beragam, tapi tidak punya paspor 130 orang dan tidak punya visa kerja 92 orang,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Tak Hanya Pasien Muda, Kakek 95 Tahun di Pontianak Pun Bisa Sembuh dari Covid-19
Selain karena paspor dan visa kerja, sebagian pekerja migran juga terlibat kasus judi online, narkoba dan melarikan diri dari majikan karena gaji tak dibayar.
“Sebanyak 116 PMI itu berasal dari Kalbar dan 30 orang dari Jawa Timut,” ucap Andi.
Kemudian, dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat proses deportasi, terdapat satu orang reaktif Covid-19. Dia berasal dari luar Kalbar.
Baca juga: Sidak, 7 Pengunjung Warkop di Pontianak Positif Covid-19, Ini Penjelasannya
Andi menerangkan, untuk penanganan lebih lanjut, proses pemulangan PMI tersebut dilakukan terpisah.
Dia juga akan menjalani proses karantina sampai hasil uji swab keluar.
“Yang bersangkutan sudah ditangani pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong dan Satgas Covid-19 Kalbar,” tutup Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.