KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial SL, di Kabupaten Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Kapolres Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, pelaku tak lain adalah ibu tiri korban berinisial SS.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku khilaf dan tak kuasa menahan emosi.
“Dia mengaku karena emosi, sehingga khilaf dan menganiaya korban,” kata Prasetiyo saat dihubungi Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Cerita Duka Banjir Medan, Korban Mengaku Tak Bisa Berenang dan Takut Tenggelam
SS awalnya membantah telah menganiaya korban hingga tewas. Saat itu pelaku berdalih korban tewas karena sakit demam.
Namun, keterangan itu tak serta merta mengelabui polisi. Pasalnya, berdasar hasil visum, polisi menemukan sejumlah tanda bekas benturan benda tumpul di tubuh korban.
Setelah penyidik melakukan pendalaman, SS akhirnya mengakui perbuatannya.
"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.
Baca juga: 5 Pengunjung dan 3 Pegawai Sebuah Warung Kopi di Pontianak Positif Covid-19
Menurut Prasetiyo, dua hari sebelum meninggal, pelaku menganiaya korban dengan gantungan baju dan telepon genggam.
Kepada polisi, pelaku mengaku memukul tangan hingga kepala korban.
“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku, dua hari sebelum korban meninggal ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan patahan gantungan baju ke jari tangan korban dan telepon ke kepala korban,” ujar Prasetiyo.
Baca juga: Aniaya Anak Tiri Usia 7 Tahun hingga Tewas, Perempuan Ini Mengaku Emosi dan Khilaf
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang melihat ada kecurigaan atas penyebab kematian SL.
"Dengan temuan observasi itu, kami langsung lakukan otopsi," ujar Prasetiyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini SS telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan.
SS terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena terduga pelaku adalah orangtua korban.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.