Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Tiri Usia 7 Tahun hingga Tewas, Perempuan Ini Mengaku Emosi dan Khilaf

Kompas.com - 06/12/2020, 11:58 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung tewasnya bocah 7 tahun berinisial SL di Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelakunya adalah ibu tiri korban berinisial SS.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengaku tindakan keji itu dilakukannya karena tidak bisa menahan emosi.

“Dia mengaku karena emosi, sehingga khilaf dan menganiaya korban,” kata Prasetiyo saat dihubungi Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Pembunuhan Anak Usia 7 Tahun Terungkap Sesaat Sebelum Jenazah Dikubur

Prasetiyo menerangkan, tersangka SS melakukan penganiyaan terhadap korban sejak dua hari sebelum meninggal. Alat-alat yang digunakan untuk menganiaya berupa gantungan baju dan telepon genggam.

“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku, dua hari sebelum korban meninggal ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan patahan gantungan baju ke jari tangan korban dan telepon ke kepala korban,” ujar Prasetiyo.

Prasetiyo mengungkapkan, awalnya tersangka SS membantah telah menganiaya dan membunuh korban. Dia beralasan, korban meninggal karena sakit demam panas.

Namun, lanjut Prasetiyo, penyidik meragukan keterangan SS. Karena berdasarkan observasi ditemukan luka lebam akibat benda tumpul. Akhirnya diputuskan untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.

Dijelaskan, berdasarkan hasil visum luar dan otopsi, ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban seperti jari tangan, kepala, kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri, punggung dan perut.

Baca juga: Meninggal dengan Luka Lebam, Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Terbongkar Saat Akan Dimakamkan

Diberitakan, seorang perumpuan berinisial SS ditangkap aparat kepolisian. SS diduga melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya SL, bocah berusia 7 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga yang memyebutkan ada seorang anak meninggal dunia dalam kondisi tak wajar.

"Saat didatangi dan diobservasi, di tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul," kata Prasetiyo saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Prasetiyo menyebut, awalnya jenazah anak tersebut sudah dipersiapkan untuk dimakamkan sesuai dengan agama dan kepercayaan keluarga.

"Dengan temuan observasi itu, kami langsung lakukan otopsi," ujar Prasetiyo.

Prasetiyo mengatakan, saat ini hasil otopsi sudah keluar dan menunjukkan bahwa korban tewas akibat lemas dan kekurangan oksigen.

"Tapi kami masih akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam itu," ucap Prasetiyo.

Saat ini, SS telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan. Selain itu, SS juga terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena terduga pelaku adalah orangtua korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com