Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilkada

Kompas.com - 06/12/2020, 11:49 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait tindak pidana Pemilu.

Meski demikian, Mulyadi bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga adanya keputusan dari pengadilan.

"Statusnya masih Cagub Sumbar dan tetap bisa ikut tahapan pilkada hingga ada keputusan pengadilan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Yanuk menyebutkan Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN masih sebagai peserta Pilkada Sumbar.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Saat ini, kata Yanuk, KPU Sumbar masih menunggu keputusan pengadilan dari kasus yang menjerat Mulyadi.

Dalam Peraturan KPU, kata Yanuk, cagub atau peserta pilkada yang melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi.

"Betul di PKPU ada aturan yang bisa mendiskualifikasi calon yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja apa putusan dari kasus tersebut," jelas Yanuk.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Proses Hukum Tak Ditunda

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait tindak pidana Pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mulyadi akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (7/12/2020).

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin 7 Desember 2020," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.

"Terkait TP pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com