Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acara Indonesian Scooter Festival Dihentikan Paksa, Berkerumun Tanpa Masker, Dibubarkan dengan Pengeras Suara

Kompas.com - 06/12/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dinilai melanggar protokol kesehatan, sebuah acara festival di Kota Yogyakarta dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY.

Acara tersebut adalah Indonesian Scooter Festival #4.

Menyusul pembubaran, Satpol PP juga mengeluarkan surat sanksi pemberhentian acara.

Baca juga: Buat Kerumunan di Yogyakarta, Indonesian Scooter Festival Dibubarkan

Sedianya berlangsung dua hari

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Indonesian Scooter Festival adalah ajang berkumpulnya para pecinta skuter di Indonesia.

Acara itu sebenarnya telah mengantongi izin.

Sedianya, Indonesian Scooter Festival #4 digelar selama dua hari yakni pada 5 hingga 6 Desember 2020 di Lippo Plaza Yogyakarta.

Berdasarkan pantauan, ada pula rombongan yang memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Laksda Adisucipto.

Namun, baru satu hari berjalan, acara tersebut dibubarkan oleh Satpol PP DIY.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Klaim Sudah Minta Indonesian Scooter Festival Diawasi

 

Ilustrasi maskerShutterstock/Chyzh Galyna Ilustrasi masker
Tak bermasker dan tak jaga jarak, dibubarkan dengan pengeras suara

Petugas membubarkan acara tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab, rombongan dianggap melanggar protokol kesehatan dengan tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

"Mereka banyak tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad.

Kerumunan para pengendara skuter itu pun akhirnya dibubarkan paksa.

Petugas berteriak menggunakan pengeras suara untuk menghalau massa yang berkerumun di Jalan Laksda Adisucipto.

"Dari tadi sore anggota Pol PP DIY, Pol PP Kota dan Polda DIY serta Polres Kota Yogyakarta bersama-sama membubarkan kerumunan skuter," ujar Noviar.

Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19

Sanksi penghentian acara

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
Meski telah mengantongi izin tetapi acara tetap dihentikan paksa.

Bahkan, Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberian sanksi.

"Dalam izinnya mereka akan melaksanakan kegiatan sampai besok tapi saya hentikan mulai malam ini. Malam ini saya sudah keluarkan surat pemberian sanksi berupa penghentian kegiatan. Malam ini juga kita halau mereka keluar kota," ujar dia.

Sanksi penghentian operasional tersebut, kata dia, sesuai dengan Pergub 77 Tahun 2020.

Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak Bunuh Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI

 

Ilustrasi virus corona dan gejala terinfeksi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona dan gejala terinfeksi virus corona
Sudah diminta untuk diawasi

Ketua Harian Gugus Tugas Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi telah menginstruksikan aparat untuk mengawasi jalannya acara Indonesian Scooter Festival #4.

"Tadi sejak sore sudah saya minta untuk diawasi," tutur Heroe yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Ia meminta, aparat bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Jika tidak patuh dengan protokol kesehatan Covid-19 segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan adanya kerumunan yang tidak tertib mengabaikan protokol kesehatan agar segera disudahi," kata dia.

Hal ini pun diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Ia ingin masyarakat patuh dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan. Itulah prinsip-prinsip hidup yang harus dipegang siapa pun, terlebih di masa pandemi ini," sebut Heroe.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara Indonesian Scooter Festival belum memberikan keterangan terkait pembubaran acara tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com