Petugas membubarkan acara tersebut bukan tanpa alasan.
Sebab, rombongan dianggap melanggar protokol kesehatan dengan tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.
"Mereka banyak tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad.
Kerumunan para pengendara skuter itu pun akhirnya dibubarkan paksa.
Petugas berteriak menggunakan pengeras suara untuk menghalau massa yang berkerumun di Jalan Laksda Adisucipto.
"Dari tadi sore anggota Pol PP DIY, Pol PP Kota dan Polda DIY serta Polres Kota Yogyakarta bersama-sama membubarkan kerumunan skuter," ujar Noviar.
Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19
Bahkan, Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberian sanksi.
"Dalam izinnya mereka akan melaksanakan kegiatan sampai besok tapi saya hentikan mulai malam ini. Malam ini saya sudah keluarkan surat pemberian sanksi berupa penghentian kegiatan. Malam ini juga kita halau mereka keluar kota," ujar dia.
Sanksi penghentian operasional tersebut, kata dia, sesuai dengan Pergub 77 Tahun 2020.