Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak "Bunuh" Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI

Kompas.com - 06/12/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dijerat pasal berlapis

Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.

Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan FPI Dalam Demonstrasi di Rumah Mahfud MD

Polisi dalami keterlibatan FPI

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.MUHAMMAD IQBAL Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.

"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.

Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," kata dia.

Baca juga: Penggerudukan Rumah Orangtua Mahfud MD yang Berujung Penyelidikan Polisi...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com