Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teriak "Bunuh..Bunuh", Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 05/12/2020, 21:36 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Selasa (1/12/2020) lalu.

Seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT ditangkap Jumat (4/12/2020) kemarin dan ditetapkan tersangka karena meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Aksi di Rumah Mahfud MD Bukan Tanggung Jawab Saya | Tukang Bakso Ditendang Pembeli

Saat aksi kata dia, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD, tapi kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.

Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Viral Setelah Tendang Tukang Bakso, Kesal gara-gara Harga Naik Jadi Rp 20.000 Per Mangkuk

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com