Selain itu, kata dia ada indikasi kades tidak hanya memfasilitasi acara pemenangan paslon dan masuk deklarasi dukungan paslon tertentu.
"Jadi memang kades harus bersikap netral sama seperti ASN. Maka kami punya kewenangan untuk memprosesnya dengan penanganan pelanggaran peraturan perundangan lain. Kami tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades ini dengan UU Pemilu tapi dengan UU Desa," ucapnya.
Dia menambahkan apabila terbukti melanggar netralitas, kades bisa terancam diberhentikan.
"Sanksi terberat kades bisa diberhentikan sesuai UU Desa No 6 tahun 2014. Jadi tergantung jenis pelanggarannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.