SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jateng mencatat sebanyak 26 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dengan 62 terlapor di Jateng.
Dari jumlah 62 kades yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran netralitas Pilkada di Jateng, baru 8 kasus dengan 9 terlapor yang baru diproses atau mendapat sanksi.
Sedangkan, total 18 kasus dengan 53 kades terlapor belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah hingga menjelang pencoblosan Pilkada 9 Desember.
Baca juga: LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung, Dadang-Sahrul Unggul
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas banyaknya kasus yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
"Ini kan merupakan keprihatinan. Maka akan segera kami laporkan ke Mendagri melalui Bawaslu RI," katanya usai menghadiri acara dialog bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).
Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas kades salah satunya dengan berfoto bersama paslon dan mengunggahnya di media sosial (medsos).
“Seperti Sukoharjo itu dia foto bersama paslon. Di rumahnya menyimpan bahan kampanye dan mobilnya juga di-branding dengan gambar paslon,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi