LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang polisi aktif dan seorang pecatan Brimob bersekongkol merampok truk pengangkut pupuk kotoran sapi atau kompos di Lampung Selatan.
Perampokan ini terjadi pada Senin (30/11/2020) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Dr. Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, korban bernama Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Talen mengatakan, pada saat kejadian korban sedang melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.
"Ketika itu truk yang dikendarai korban dicegat oleh mobil Xenia warna silver yang dinaiki oleh sembilan orang pelaku," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) petang.
Baca juga: Ular King Kobra Bermunculan di Grobogan, Panjang 4 Meter Ditemukan di Pohon Pisang
Menurut keterangan korban, kata Talen, tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil yang mencegatnya tersebut dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian oleh tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47, DPO), Bripka HDR (40, DPO) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.
Baca juga: Cerita Korban Banjir Medan, Tak Sangka Bisa Lintasi Banjir Setinggi Dada, Padahal Gendong 2 Anak
Pada saat itu, korban sedang ditemani oleh MRC (10) yang merupakan anak bosnya.
"Korban dan anak MRC itu dipindahkan ke dalam mobil Xenia lalu dibawa berkeliling," kata Talen.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.
Dari penyelidikan kepolisian, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni FA (27) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Pelaku FA ditangkap di rumahnya pada 2 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 9.00 WIB," kata Talen.
Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui perampokan itu dilakukan bersama tujuh orang lain, yakni berinisial HEN (40) seorang pecatan Brimob, Ipda YML (47) Kanit Paminal Polresta Bandar Lampung, Bripka HDR (40) anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, GTT (45) warga Jati Agung, dan EW (35) petugas Dishub Bandar Lampung.
Kemudian AR (30) warga Tegineneng, dan SAL (45) warga Tegineneng.
"Tujuh orang tersebut masih dalam pengejaran petugas kami, dalam pencarian orang (DPO)," kata Talen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.