Pada saat itu, korban sedang ditemani oleh MRC (10) yang merupakan anak bosnya.
"Korban dan anak MRC itu dipindahkan ke dalam mobil Xenia lalu dibawa berkeliling," kata Talen.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.
Dari penyelidikan kepolisian, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni FA (27) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Pelaku FA ditangkap di rumahnya pada 2 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 9.00 WIB," kata Talen.
Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui perampokan itu dilakukan bersama tujuh orang lain, yakni berinisial HEN (40) seorang pecatan Brimob, Ipda YML (47) Kanit Paminal Polresta Bandar Lampung, Bripka HDR (40) anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, GTT (45) warga Jati Agung, dan EW (35) petugas Dishub Bandar Lampung.
Kemudian AR (30) warga Tegineneng, dan SAL (45) warga Tegineneng.
"Tujuh orang tersebut masih dalam pengejaran petugas kami, dalam pencarian orang (DPO)," kata Talen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.