KUPANG, KOMPAS.com - Muhamad Adam Djudje alias Haji Djudje, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia.
Informasi meninggalnya Haji Djudje, disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan di Kupang.
"Saksi meninggal kemarin Kamis (3/12/2020) di Labuan Bajo," ungkap Abdul, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Jaksa Geledah dan Sita Dokumen di BPN NTT
Haji Djudje meninggal di usia 85 tahun akibat penyakit yang sudah lama dideritanya.
Djudje meninggal, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang menangani kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Kerangan, Toroh Lema Batu Kalo, Labuan Bajo.
Di atas lahan tersebut, Djudje memasang plang bertulis namanya sebagai pemilik lahan.
"Meski saksi telah meninggal, namun kasusnya tetap dilanjutkan," kata dia.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat
Menurut Abdul, kasus tanah di Labuan Bajo itu, pihak Kejati NTT telah memeriksa sekitar 50 orang sebagai saksi.
Saksi yang telah diperiksa, termasuk juga Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.