Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Dana PKH Direncanakan Maksimal 5 Tahun, Digilir untuk Keluarga Miskin Lain

Kompas.com - 05/12/2020, 14:06 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya supaya juga bisa menikmati PKH.

Pernyataan itu disampaikan Juliari saat memberikan pengarahan koordinasi teknis SDM PKH se-Kabupaten Malang pada Jumat (4/12/2020).

"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," katanya seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Ekonomi Keluarga Membaik, Ratusan Orang di Gunungkidul Mengundurkan Diri Terima PKH

Juliari mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan mengenai hal tersebut.

Juliari mengaku selalu mendapatkan keluhan dari berbagai daerah mengenai kepersertaan PKH yang tidak berubah setiap tahunnya. Hal ini yang membuatnya mengambil kebijakan tersebut.

"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh maka mereka tidak bisa masuk," katanya.

Baca juga: Mulai 2021, Penderita TBC Masuk Daftar Penerima Bantuan PKH

Perlu ada pembaruan penerima manfaat

Mantan Ketua IMI dua periode ini mengatakan, supaya bisa memasukan KPM baru, diperlu adanya pembaruan data penerima manfaat.

Sayang, Juliari mengatakan banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Karena itu, dia mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana yang sifatnya dari pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com