LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30) warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang belakangan diketahui dibunuh oleh selingkuhannya FA (38) dalam hasil otopsi ditemukan janin Bayi.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020)
Esty menyebutkan bahwa janin bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.
"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," kata Perwira berpangkat 2 melati itu.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Wanita yang Dikubur di Fondasi, Terungkap karena Laporan Perzinaan
Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty.
Adapun pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya diketahui korban MA dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh selingkuhannya FA (38).
Baca juga: Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.