Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang Pilkada, Kepala Daerah di Jateng Diminta Tak Politisasi Program Pemerintah

Kompas.com - 04/12/2020, 22:40 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan politisasi program-program pemerintah.

Hal tersebut menyusul masa cuti kampanye Pilkada 2020 yang akan berakhir pada 5 Desember.

Sehingga paslon kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah pada masa tenang 6-8 Desember mendatang.

Apabila ada pelanggaran ketentuan tersebut, paslon kepala daerah bisa terancam pidana penjara dan atau denda, bahkan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka meminta kepada paslon kepala daerah agar tidak menggunakan kepentingan politik melalui program dan kegiatan pemerintahan.

"Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: 3.447 Pengawas TPS di Semarang Jalani Tes Cepat, Reaktif Diminta Isolasi Mandiri

Ketentutan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, kata dia, paslon kepala daerah bisa terancam pidana penjara dan atau denda.

Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

"Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Semarang, KPU Siapkan 1,2 Juta Surat Suara

Fajar menambahkan, Pasal 187 ayat 1 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon bisa dipidana penjara dan atau denda.

Selain itu, berdasarkan ayat 3 Pasal 71 UU Pilkada menyebut bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dalam hal bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Bawaslu di 21 Kabupaten/Kota di Jateng sudah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah.

"Kami sudah kirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 kabupaten/kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan/atau bantuan sejenisnya pada masa tenang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com