SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan politisasi program-program pemerintah.
Hal tersebut menyusul masa cuti kampanye Pilkada 2020 yang akan berakhir pada 5 Desember.
Sehingga paslon kepala daerah petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah pada masa tenang 6-8 Desember mendatang.
Apabila ada pelanggaran ketentuan tersebut, paslon kepala daerah bisa terancam pidana penjara dan atau denda, bahkan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka meminta kepada paslon kepala daerah agar tidak menggunakan kepentingan politik melalui program dan kegiatan pemerintahan.
"Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: 3.447 Pengawas TPS di Semarang Jalani Tes Cepat, Reaktif Diminta Isolasi Mandiri
Ketentutan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, kata dia, paslon kepala daerah bisa terancam pidana penjara dan atau denda.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada," ucapnya.
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Semarang, KPU Siapkan 1,2 Juta Surat Suara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan